Oknum Kepala SMKN 2 Tebas Pungut Uang Haram?

LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan oknum kepala SMK Negeri 2 terbanggi Besar pungut uang haram ternyata sudah lama menjadi sorotan masyarakat.

Setelah sejumlah media cetak maupun online mengangkat persoalan maraknya pungli di SMK Negeri 2 Terbanggi Besar,serta dikuatkan lagi dengan surat edaran dari dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Lampung yang menginstruksikan kepala SMA SMK Negeri maupun swasta penerima dana bos reguler dan bosda,untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya,terhadap orang tua atau wali peserta didik,dalam masa darurat penyebaran covid 19.

namun, nampaknya hal itu tidak menyurutkan niat oknum kepala SMK Negeri 2 Terbanggi besar, untuk melakukan pungli kepada para siswa siswinya.

Bahkan, parahnya lagi instruksi gubernur arinal Djunaidi melalui surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Sulpakar selaku kepala dinas pendidikan lampung saat itu, seakan bagi sang oknum kepala sekolah ini, instruksi tersebut hanya omong kosong Gubernur lampung.

Sehingga, pihaknya diduga terus gencar melakukan aksi pungli besar besaran hingga saat ini.

Menanggapi dugaan pungli ini, Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Ali Rosad mengatakan, berkaitan berita di Youtube yang telah beredar dengan judul : “Oknum Kepala SMKN 2 Tebas Pungut Uang Haram ?”, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal di bawah ini sebagai berikut :

1. Edaran Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) yang sudah pernah beredar tanggal 2 Juli 2020, sudah dicabut dan dibatalkan tidak berlaku lagi mulai tanggal 8 Juli 2020, karena SMKN 2 Terbanggi Besar patuh pada Instruksi Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

2. SMKN 2 Terbanggi Besar tidak menerima pungutan liar (pungli) atau uang haram.

3. SMKN 2 Terbanggi Besar hanya menerima sumbangan atau donatur dari masyarakat luas termasuk orang tua/wali siswa untuk biaya pembangunan masjid di SMKN 2 Terbanggi Besar melalui rekening Komite Sekolah.

4. Apabila ada orang tua siswa/wali yang sudah terlanjur membayarkan iuran maupun sumbangan ke sekolah dan berniat akan mengambil kembali dana yang sudah disumbangkan, maka kami persilahkan untuk hadir membawa bukti resmi pembayaran, SMKN 2 Terbanggi Besar siap mengembalikan dana yang sudah disumbangkan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

5. Berita pembatalan iuran pendidikan SMKN 2 Terbanggi Besar secara resmi sudah dimuat di harian Tribun Lampung tanggal 30 Juli 2020.

Demikian release ini kami sampaikan dan mohon maaf apabila ada kesalahan.

Terima kasih.
Ali Rosad
Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Lampung Tengah. (Feri/tim)

Pos terkait