TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Aparat penegak hukum diminta segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) oknum kepala SMKN 2 Terbanggibesar di masa pandemi Covid-19 saat ini, di mana siswa lebih banyak belajar dari rumah.
Terkait kebijakan Kepala Sekolah SMKN 2 Terbanggibesar, Ali Rosyad yang melakukan penarikan Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) sebesar Rp 3,5 juta kepada walimurid tanpa adanya musyawarah dengan dewan guru maupun Komite sekolah setempat.
Terlebih bukti-bukti pungli seperti kwitansi dari salah satu siswa yang mengirimkan uang melalui transfer Bank BRI milik SMK Negeri 2 Terbanggi Besar bukan rekening Bank atas nama komite sekolah.
Sumber menjelaskan, tadinya memang ada rekening milik komite sekolah tapi Bank BNI. Namun, setelah Ali Rosad menjabat kepsek SMK Negeri 2 Terbanggi Besar.
“Kepsek memindah buku ke rekening BRI tanpa sepengetahuan komite sekolah, sehingga pungutan PPDB 2020 diduga mutlak kemauan kepsek SMKN 2 Terbanggi Besar yang membuat keputusan sepihak. Karena uang pungutan tersebut keluar masuk rekening sekolah yang dipergunakan semaunya kepala sekolah tanpa kordinasi dengan komite dan dewan guru disekolah,” beber sumber kepada tiraspost.com Jumat (2/10/2020) sore.
Untuk itu, diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat memproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan kepala SMK Negeri 2 Terbanggi Besar Ali Rosyad belum dapat dikonfirmasi karena saat dihubungi ke nomor 085269863xxx tidak tersambung. (TIM)