TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Kepemimpinan Ali Rosad Sebagai Kepala SMK Negeri 2 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan bahwa fenomena pendidikan yang menyedot biaya begitu besar dari masyarakat semakin terlihat.
Orangtua siswa pun kini kembali dibuat meradang mengenai biaya yang harus ditanggung dalam menyekolahkan anaknya.
Diketahui, kebijakan Ali Rosad di lembaga pendidikan yang membebankan biaya orang tua/ walimurid SMK Negeri 2 Terbanggi Besar dengan berbagai macam iuran ditengah persoalan daya finansial sebagian masyarakat di negeri ini yang masih belum memadai akibat sumber pendapatan yang tak pasti karena masa darurat pandemi covid 19 ini, dinilai telah melahirkan kultur pendidikan yang abai pada rakyat miskin.
Menurut Ketua Bidang Media & Tekhnologi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, Feri Gunawan mengatakan, pihaknya menilai oknum Kepala SMK Negeri 2 Terbanggi Besar telah menyalahgunakan kewenangannya.
“Sekolah yang semestinya menjadi sarana pelayanan pendidikan diduga malah berubah dijadikan sebagai ladang penjarahan kekayaan dengan berusaha mengeruk uang sebanyak banyaknya dari anggaran program kegiatan pendidikan sekolah,” ujar Feri JPKP kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat (3 Oktober 2020) kemarin.
Selain itu, sambungnya, meski pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatalan iuran pembiayaan pendidikan, kebijakan Ali Rosad ini sudah melawan Instrusi Gubernur Lampung yang mengharamkan pungutan disekolah dimasa darurat pandemi COVID-19 hingga saat ini.
Bahkan, parahnya lagi dari hasil pembayaran iuran para siswa siswa yang sudah membayar, hingga saat ini pihak SMKN 2 Terbanggi Besar belum mengembalikan lagi kepada siswa.
“Seharusnya jika surat edaran tentang IPP tersebut sudah dibatalkan, maka pihak sekolah harus segera mengembalikan uang kepada siswa yang sudah terlanjur membayar. Namun sebaliknya jika uang tersebut tidak dikembalikan ini berarti ada unsur penipuan yang dilakukan Oknum tersebut,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Ali Rosad.,S.Pd selaku kepala SMK Negeri 2 Terbanggi Besar pada 2 juli 2020 lalu, tentang pembayaran iuran pembiayaan pendidikan siswa SMK Negeri 2 terbanggi besar tahun pelajaran 2020-2021, setiap siswa kelas 11 dan kelas 12 dibebankan biaya sebesar Rp 3,5 juta per tahun dengan sistem pembayaran 3 tahap.
Untuk tahap pertama sebesar Rp 1.500.000 dan pembayaran dijadwalkan pada 20 Juli 2020 sampai 27 Juli 2020, tahap kedua sebesar Rp 1.000.000 dan pembayaran dijadwadkan pada 14 september 2020 sampai 21 september 2020, dan tahap ke tiga untuk kelas 10 dan 12, sebesar Rp 1.000.000 pada 23 november 2020 sampai 30 november 2020.
Kemudian, Feri juga mengatakan, dari jumlah biaya iuran pembiayaan pendidikan (IPP) yang dibebankan kepada 1500 peserta didik SMKN 2 Terbanggi Besar, diperkirakan hasil pungli yang bakal diraup Ali Rosad bisa mencapai Rp 5,2 miliar.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan, Ali Rosad kepala SMKN 2 Terbanggi saat dikonfirmasi diruang kerjanya sedang mengadakan rapat bersama jajarannya. Namun sayangnya awak media dilarang masuk oleh petugas keamanan sekolah setempat, dan saat dihubungi ke nomor +62 852-6986-3xxx tidak dijawab.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tinggu edisi mendatang. (TIM)