TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Ali Rosad S.Pd sepertinya lebih berpengaruh kuat dibandingkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar.
Buktinya, Ali Rosad berani membangkang Instruksi Gubernur Lampung, Ir Arinal Djunaidi yang disampaikan melalui surat edaran nomor: 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda tangani kepala Dinas terkait (Sulpakar) pada 20 April 2020 dalam hal kebijakan pendidikan dimasa darurat pandemi COVID-19.
Dengan demikian, DPP Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) merasa prihatin atas tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh seorang ASN Pemprov Lampung.
Karena instruksi Gubernur Lampung pada kebijakannya dimasa darurat penyebaran covid 19 saat ini diabaikan begitu saja, dan lebih memilih keputusannya sendiri yang terlihat semena-mena.
“Kami sangat prihatin atas sikap seperti ini. Masa seorang Kepala sekolah mengabaikan instuksi dari seorang Gubernur,” kata Feri Gunawan, Ketua Bidang Media dan Tehnologi JPKP kepada Tiraspost.com di Bandar Lampung, Jumat (8/10/2020) kemarin.
Menurutnya, jika ini dibiarkan oleh Gubernur Arinal, maka bakal berdampak pada ASN (Kepala SMA/SMK) yang lain. Dengan begitu marwah dari berupa Instruksi Gubernur tidak berarti bagi ASN serta tidak akan berpengaruh bagi masyarakat.
Buktinya, Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Ali Rosad terus melakukan pungutan uang bagi orabg tua/ wali murid peserta didik, meskipun saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatalan pembayaran IPP sementara.
“Jika dibiarkan begitu saja, maka wibawa Instruksi Gubernur tidak berarti lagi,” cetusnya.
Selain itu, lanjut Feri, pihak Disdikbud juga harus mengambil langkah, sehingga kedisplinan ASN tetap terjaga, bukan dibaikan begitu saja dan lebih memilih diam. (TIM)