Bantuan Kemensos Rp 2,425 M Korban Tsunami Dikorupsi?

LAMPUNG SELATAN – Bau amis korupsi pada penyaluran bantuan santunan jaminan hidup pasca bencana Tsunami Selat Sunda Di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 sebanyak Rp 2.425.500.000 mulai merebak.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Penetapan Warga Penerima Bantuan Santunan Jaminan Hidup Pasca Bencana Tsunami Selat Sunda di Kalianda beberapa waktu lalu, diketahui penetapan keputusan ini dibebankan kepada APBN tahun 2019 yang tertuang dalam kegiatan Kementrian Sosial dengan nilai anggaran diantaranya:

Rp 1.365.300.000 untuk diberikan kepada 416 kepala keluarga dengan 1517 jiwa dan Rp 1.060.200.000 untuk 320 KK dengan 1178 jiwa selama 90 hari,masing-masing Rp 10.000 per hari.

Menurut informasi warga setempat yang juga salah satu korban bencana tsunami itu mengatakan, Bantuan yang dijanjikan pemerintah seakan terabaikan.

Ia mengatakan, “Kata pak bupati dulu ada bantuan jaminan hidup sebesar Rp 10.000 perhari. Akan tetapi selama satu tahun itu kami hanya menerima 1 kali, itu pun hanya satu bulan,” keluh sumber dengan wartawan.

Terpisah, menurut Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat menyatakan bantuan jaminan hidup bagi korban tsunami hanya selama 60 hari sebesar Rp10 ribu/orang/hari.

“Ya, dalam kententuan Kemsos RI maksimal bantuan jaminan hidup selama 30 hari. Lalu, dapat diperpanjang selama 90 hari. Tapi, sudah dalam perhitungan dan ketersediaan anggaran. Maka, bantuan jaminan hidup yang diberikan untuk para korban tsunami di Lampung Selatan selama 60 hari,” ujar Herry Hikmat, ketika menyerahkan bantuan jaminan hidup dan ahli waris dari Kemensos RI pada korban Tsunami, Rabu (26/6/2019) di rumah dinas Bupati Lamsel.

Sehingga, dari keterangan diatas tersebut oknum pejabat dinas terkait dalam pelaksanaan penyaluran bantuan jaminan hidup korban tsunami ini bertentangan dengan keputusan Bupati Lamsel nomor: B/731/IV.06/HK/2019.

Diperkirakan miliaran dana bantuan Kemensos RI ini, minimal dari Rp 808.500.000 hingga Rp 1.617.000.000 disinyalir telah ditilep oknum kadis bersama kroni-kroni.

Sementara itu, berdasarkan lampiran surat pernyataan Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan terkait daftar nama penerima bantuan jaminan hidup korban bencara alam selat sunda yang terjadi tahun 2018 lalu, rinciannya terlampir.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan DULKAHAR, A.P., M.Si, tunggu edisi mendatang. (tim)

Pos terkait