TIRASPOST.COM, MESUJI — Ditengah kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang semakin sulit karena wabah virus corona,diduga bagi oknum pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten mesuji,justru menjadi peluang besar untuk melakukan tindakan korupsi.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan langsung dari oknum pejabat sekretariat DPRD Mesuji,hampir disetiap anggaran program kegiatan tahun 2020 ini,anggarannya dipotong untuk penanganan COVID-19.
Salah satunya seperti pada anggaran program kegiatan Kehumasan dan Publikasi,untuk belanja Jasa Penyiaran dan Peliputan selama 12 bulan,sebanyak Rp1.649.750.000.
selain itu terdapat beberapa kegiatan yang diduga janggal seperti pada APBD Tahun 2020, Belanja perjalanan Dinas luar daerah DPRD Kabupaten Mesuji Rp.8.878.946.000, berikut rinciannya:
Kunjungan Kerja Badan MusyawarahBelanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 775.864.000 Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD,Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 154.570.000 kunjungan Kerja Badan Kehormatan,Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 146.983.000 Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 414.421.000 Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan,Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 140.730.000, Kegiatan Reses,Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp 453.600.000
lalu, Kunjungan Kerja Konsultasi Komisi Dalam dan Luar Daerah,Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 1.423.420.000, Kunjungan Kerja dan Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD,Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 2.649.938.000 Kunjungan Kerja dan Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRDBelanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp 122.339.000 Penyusunan Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Mesuji,Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 476.682.000 Kunjungan Kerja Badan Anggaran,Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 319.467.000. dari setiap kegiatan tersebut diduga dalam realisasi janggal dan tidak diketahui kebenarannya.
Sisi lain, oknum Pejabat DPRD Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos. ketika dimintai tanggapan terkait dugaan korupsi tersebut mengungkapkan,”saya kalau secara umum tidak hapal tapi kalau PPTK, Kabag yang tau persis,”elaknya saat dihubungi wartawan Rabu (23/sep/2020).
Mau tau secara rinci dari setiap proyek kegiatan pada APBD Tahun 2020, DPRD Kabupaten Mesuji tunggu edisi mendatang akan dikupas secara gamblang.(TIM)
Diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan program kegiatan Penyedia Jasa Kehumasan dan Publikasi dan Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Tahun 2020, dengan nilai pagu Rp.1.649.750.000 terindikasi adanya dugaan korupsi.
Pasalnya, dari setiap Program kegiatan ditemukan banyak kejanggalan dan tidak diketahui kejelasannya, oknum pejabat Sekretaris DPRD Mesuji diduga Sengaja Memperbanyak/memperbesar mata Anggaran (Mark up) demi hanya mengedepankan kepentingan pribadi/memperkaya diri.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pihaknya menganggarkan untuk penyedia jasa kehumasan dan publikasi dengan Kode Rekening 4.01.4.01.04.01.25 Senilai Rp.1.649.750.000,00 dengan rincian untuk 61 Media
Menurut sumber mengatakan, “Jika kita hitungan secara rinci dari anggaranRp.1.649.750.000,00 dibagi menjadi 61 Media maka jumlahnya Rp.27.045.081,00 Per TA. Sedangkan kalau kita pecah lagi maka Rp.2.253.756,00 Per Bulan dari Setiap Media tersebut.”katanya
sumber menambahkan, “untuk Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan selama 12 bulan dengan Kode Rekening 4.01.4.01.04.01.25.5.2.2.03.13 Senilai Rp.1.226.000.000,00 dengan rincian Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan (advetorial media online) 313 kali x 2.000.000,00 = 626.000.000,00 dan Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan (penyiaran media televisi lokal) 1,500 menit x 400.000,00 = 600.000.000,00 “,urainya
sisi lain, dari berbagai sumber yang dihimpun sidiklampung.com, “sebelumnya pihak DPRD Mesuji Memutuskan Hubungan Kerjasama antar Media Sejak Selasa (14/7) lalu. “katanya
Terpisah, “Kasubag Humas Dprd Mesuji Andre saat dihubungi Awak Media , melalui pesan Whatsaapp nya membenarkan pemutusan langganan koran tersebut.Bahkan pemutusan itu untuk semua koran baik mingguan dan harian.”Bener kita hentikan langganan koran di sekretariat Dprd,kita hentikan mulai bulan juli ini,Karena Di alihkan Untuk Covid -19”jelasnya Rabu (15/7). Seperti yang dilansir di beberapa media dengan judul yang berbeda beda.
Dilain pihak sumber menyatakan, “adanya pengurangan dana dari tahun ke tahun terkait dana anggaran langganan koran dan publikasi di Sekretariat DPRD Mesuji dinilai janggal, terlebih lagi saat pencairan dana tersebut juga terkesan dipersulit.”cetus sumber (2/juni/2020)seperti yang dirilis DimensiNews.co.id dengan Judul Pencairan Dana Publikasi Belum Jelas, Sekwan DPRD Sulit Ditemui (2/juni/2020)
Terpisah menanggapi pemberitaan dimaksud, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Bidang Media dan Tehknologi Feri Gunawan Mengatakan, “Aparat Penegak Hukum (APH) Nampaknya perlu fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun 2020 Di Kabubaten Mesuji pasalnya jika hal ini dibiarkan maka akan sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851); “kata Feri saat ditemui diruang kerjanya Selasa (22/Sep/2020).
Mau tau rincian selengkapnya terkait program kegiatan milik DPRD kabupaten mesuji pada APBD 2019-2020 seperti program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan belanja modal pengadaan mebeulair kantor yang menelan anggaran hingga puluhan miliaran . tunggu edisi mendatang.(Red)