DPRD Lampung Ajak Warga Banjit Bersama Perangi Covid-19

Tiraspost.com, Bandar Lampung – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19, Anggota DPRD Provinsi Lampung turun ke daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.

Salah satunya Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung itu menyambangi warga Kampung Rantaujaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Minggu (14-2-2021).

“Perda ini dibentuk dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokoler kesehatan (prokes),” kata legislator yang akrab disapa Bang Pone itu.

Namun menurut Pone, perda-perda yang telah terbentuk akan sia-sia jika tidak tersosialisasikan pada masyarakat.

Untuk itu, di era kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, para legislator di provinsi setempat punya kewajiban tambahan, selain reses. Yakni turut mensosialisasikan perda di dapilnya masing-masing.

“Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru ini adalah wujud kepedulian pemerintah, khususnya Provinsi Lampung, dalam menjaga masyarakat agar terhindar dari Covid-19,” jelasnya.

Pone menegaskan bahwa Covid-19 merupakan musuh bersama. Maka dalam memberantasnya, perlu usaha bersama juga.

“Maka kami mengajak segenap warga untuk saling bahu-membahu memerangi wabah ini,” imbau pria yang berlatar belakang advokat itu.

Caranya, sambung dia, dengan senantiasa mematuhi prokes. Minimal memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan pakai sabun atau 3M.

“Semoga covid-19 cepat berlalu dan kita semua bisa beraktivitas seperti sedia kala,” harapnya. (**)

Pos terkait