Tiraspost.com, Lampung Tengah – Delapan puluh lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PDRD) Provinsi Lampung kembali turun ke daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.
DPRD Lampung Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona disease 2019 (Covid-19)
Ferdy Ferdian Azis, legislator termuda dari Fraksi Partai Golkar turun ke dapilnya di Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (14-2-2021). Kali ini dia memilih Desa Restubuana, Kecamatan Rumbia sebagai lokasi sosialisasi perda (sosper).
“Perda nomor 3 tahun 2020 mengatur masyarakat agar lebih disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan atau 3M. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran covid-19,” kata Ferdy seperti dilansir harian momentum, Selasa (16-2).
Ferdy berharap, sosper tersebut bisa mendorong tumbuh-kembangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan 3M: memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Selain membahas soal pentingnya penerapan 3M, dalam acara itu Ferdy turut menampung aspirasi masyarakat.
Menurut Ferdy, salah satu aspirasi yang disampaikan warga terkait pengadaan alat swab, untuk mendeteksi covid-19 di tubuh seseorang.
“Aspirasi masyrakat agar setiap kabupaten punya alat swab. Karena sekarang hasil swab baru ada (bisa diketahui, red) 21-30 hari setalah di swab,” tuturnya.
Dalam sosper tersebut, Ferdy mengundang pembicara Iptu Pol (purn) Anwar Halusi dan Ketut Sugede.
Sosper yang mengundang tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat setempat itu dilaksanakan dengan mengedepankan protokoler kesehatan.
Setiap peserta wajib mengenakan masker, dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruang kegiatan dan diberi jarak tempat duduknya satu sama lain.
Sebelumnya, Ferdy Ferdian Azis juga sempat menggelar sosper serupa pada Rabu (2-1) di Desa Adijaya, Kabupaten Lampung Tengah.(**)