DPRD Lampung Publikasi Perda Tentang Peningkatan Budaya Literasi

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Publikasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi, di SwissBel Hotel Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021).

Dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, SH., MH yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda, S.Sos., MM turut mengundang peserta dari berbagai pihak terkait yang merupakan penggiat literasi di Provinsi Lampung.

Diketahui, narasumber dalam kegiatan Publikasi Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2019 tersebut adalah H. Watoni Noerdin, SH., MH. yang merupakan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.

Selain itu sebagai narasumber lainnya yaitu Dr. Mulyanto Widodo, M.Pd yang merupakan Tenaga Ahli penyusunan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Budaya Literasi sekaligus menjabat sebagai Akademisi Universitas Lampung. (Adv/Ist)

Pos terkait