Tiraspost.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kampung Negarajaya, kecamatan Negeribesar, Waykanan, Minggu (14-2-2021).
Perda yang disosialisasikan, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
“Pemerintah sangat serius mengatasi pandemi Covid-19. Karena itu, dalam perda tersebut termuat sejumlah sanksi hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan,” katanya.
Masyarakat diminta bahu-membahu melawan pandemi Covid-19 agar pandemi ini segera berakhir. Kembali normal seperti sebelum pandemi. Sehingga masyarakat tak takut lagi terjangkit virus Corona.
Pada bagian lain, anggota dewan dari Dapil Wayyanan -Lampung Utara, itu mengatakan telah menyiapkan ambulans yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara gratis. “Silakan dimanfaatkan, jasa ambulans gratis ini,” kata Deni. (*)