TIRASPOST.COM, BANDAR LAMPUNG — Markas besar Polri diserang oleh terduga teroris pada hari Rabu 31 Maret 2021 membuat DPRD Provinsi Lampung menganjurkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Lampung untuk memperketat pengawasan dan keamanan orang yang tidak dikenal atau orang asing.
Pengamanan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan terorisme di Lampung.
“Saya rasa Lampung perlu waspada namun tidak perlu terlalu berlebihan, (lalu) meningkatkan kinerja supaya gerak gerik yang dicurigai bisa cepat terpantau,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, Rabu (31/3).
Terkait itu, Sekretaris komisi I DPRD Lampung pun menyarankan kepada aparat pemerintah khususnya aparatur perangkat desa untuk memberitahukan orang yang tidak dikenal atau orang yang dicurigai ke kepolisian.
“Selanjutnya kepada aparatur pemerintah untuk menghimbau kepada ketua RT, kepala desa atau lurah untuk memberitahu kalau ada tamu yang tidak dikenal harus wajib lapor,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Lampung meminta kepada aparatur perangkat desa bagi masyarakat yang tidak memberitahukan adanya orang asing atau orang yang tidak dikenal maka harus memberikan sanksi.
“Bagi masyarakat yang tidak melapor adanya tamu atau orang yang ditumpangi diberikan hukuman supaya ada efek jera, jadi bukan hanya pelaku nya saja tapi orang yang ditumpangi juga,” imbuhnya.
Mikdar menerangkan dengan adanya antisipasi ini Provinsi Lampung bisa aman dengan kejahatan terorisme yang dalam beberapa waktu ini meningkat.
“Setiap desa kelurahan kan ada Babinsa nah mangkanya perlu ditingkatkan lagi guna mengantisipasi hal yang sama seperti yang terjadi pengeboman (di Makassar),” terangnya.
“Karena bagaimana pun juga kalau ada seperti itu (antisipasi) ini kan akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan kita,” lanjutnya.
Selain daripada itu, ia pun mengimbau kepada Polda Lampung, Polresta, dan Polsek untuk saling bahu membahu memberikan informasi orang yang tidak dikenal ini. (*)