TIRASPOST.COM, BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso berperan dalam menekan penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Lampung Barat.
Hal tersebut diimplementasikan dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kecamatan Way Tenong, Fajar Bulan kabupaten Lampung Barat, Sabtu (3/4).
Dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak masyarakat telah membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ungkapnya.
Dalam silatuhrahmi yang dilakukan, dia berharap semua pihak bisa saling mengingatkan akan protokol kesehatan, serta saling mendoakan akan keselamatan, agar terhindar dari virus Covid-19.
Hal senada diungkapkan oleh Riza Yuda Patria selaku pemateri mengatakan perda adalah undang-undang dan perda adalah hukum, dimana kebijakan ini ada sanksinya.
“Perda ini ditujukan kemasyarakat, jadi kita sebagai masyarakat harus mematuhinya, kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada sanksi jika kita sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.”papar Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang ini.
Sementara itu, Herwan selaku anggota DPRD Lampung Barat yang hadir dalam kegiatan menambahkan. Kondisi Covid-19 di Lampung Barat masih bisa di tanggulangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Memang ada beberapa kecamatan yang berada di zona oranye. Pemerintah juga telah melakukan vaksinasi kepada masyarakat yang langsung berhadapan dengan masyarakat seperti tenaga kesehatan dan aparatur desa.
Acara dihadiri sekitar 50 puluh orang ini, berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan dihadiri anggota DPRD Lampung Barat Herwan, perwakilan aparatur desa setempat serta dihadiri. (rls/ist)