TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Kasus intimidasi wartawan oleh oknum kepala kampung Tanjung Jaya Oktavianus Hermanto (Gepeng) beberapa hari yang lalu terhadap kepala biro media online jejakkasus.comĀ Alwi Darwis menarik simpati kawan-kawan jurnalis yang ada di wilayah barat Lampung Tengah.
Kesepakata para awak media yang tergabung dalam grup whatsApp (WA) Forum Jurnalis Seputih Barat akan melakukan aksi damai kawal kasus intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis jejakkasus.com oleh kepala kampung Tanjung Jaya tersebut.
Aksi damai dilakukan mengingat intimidasi terhadap wartawan sudah diambang toleransi, di seluruh indonesia kasus-kasus ancaman, intimidasi, pelecehan profesi wartawan dan berbagai bentuk lain sehingga para pencari berita belum terjadi perlindungan hukum dengan baik seperti amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Kami wartawan yang tergabung di WAgrup Forum Jurnalis Seputih Barat minta kepada Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah agar kasus dugaan intimidasi dan ancaman yang di terima rekan kami Alwi Darwis diungkap secara trasparan, jujur dan akuntabel sampai kemeja pengadilan.
Tegakkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 bukan pasal 335 KUHP seperti yang tertuang di STPL/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG dan LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG
Sebab menurut rekan-rekan junalis pasal yang disangkakan pasal perbuatan tidak menyenangkan sedangkan dalan Laporan Polisi juga tertuang terlapor mengajak pelapor berkelahi dan mengancam akan memecahkan kepala pelapor oleh terlapor.
Kami forum jurnalis seputih barat mendesak Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah untuk bisa melindungi wartawan dan jurnalis dari ancaman dan intimidasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan nyaman.(rls)