DLH ; Dugaan Penarikan Retribusi Sampah Ilegal

TIRASPOST.COM, METRO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro akan menindaklanjuti dugaan penarikan retribusi sampah ilegal kepada sejumlah pedagang di Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.

Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Sampah DLH Kota Metro, Arivanda Jaya menganggapi keluhan warga melalui saluran Layanan Aspirasi Masyarakat (LAM) PWI Kota Metro.

“Kami akan lakukan investigasi dulu. Jadi saya tidak bisa komentar, karena saya kan tidak tahu ini sudah terjadi berapa lama, penarikan retribusi ya seperti apa dan masalahnya apa kok tidak diangkat,” kata dia, Selasa (20-4-2021).

Namun begitu, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

“Kami sudah panggil petugas kami yang di sana, nah sekarang saya sedang informasikan ke pedagang itu. Kalau memang ada masalah tolong ke kantor kami, atau nanti kami yang datang ke dia, di mana kendala dan permasalahannya, karena permasalahan kita tidak bisa hanya lihat dari sudut pandang pelanggan,” imbuhnya.

Arivanda menjelaskan, soal retribusi sampah telah dijalankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2012. Besarannya bervariasi, bagi rumah makan maupun restoran dibandrol mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

“Retribusi kita sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012, kami mengacu pada itu. Jadi tergantung pada jenis usahanya, ada rinciannya. Termasuk seperti rumah makan dan restoran, tergantung pada luasnya, ada kategori besar sedang dan kecil. Jadi kategori besar itu Rp200 ribu perbulan, kalau sedang Rp150 ribu perbulan, kalau dia kecil Rp50 ribu perbulan, dan harusnya diberikan bukti pembayaran,” jelasnya.

Terkait keluhan pedagang kelapa muda di Jl. Sukarno-Hatta yang mengaku diminta setoran sampah sebesar Rp60 ribu perbulan, dia belum dapat memastikan legalitasnya.

“Begini ya, saya belum bisa mengatakan itu ilegal atau tidak ilegal. Yang jelas SOP nya, bagi pelanggan dia harusnya ke dinas LH. Kami belum tau apakah ini Sokli atau petugas kami, atau dengan petugas kami ada hal seperti apa, saya juga belum dapat menginformasikan,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat pelanggan sampah tidak membayar jika petugas tidak memberikan bukti pembayaran.

“Saya juga mengimbau masyarakat, apabila masyarakat mengikuti pelanggan sampah dan dia tidak menerima bukti pembayaran jangan mau membayar. Kalau ada pelayanan kami yang kurang puas, tolong laporkan ke kami,” imbuhnya.

Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Metro itu juga meminta masyarakat Kota setempat untuk mendaftar ke kantor DLH jika ingin berlangganan pemungutan sampah.

“Dan kalau masyarakat mau berlangganan sampah, jangan lewat petugas kami yang dilapangan, datang ke kantor kami untuk mendaftar. Nanti ketika sudah daftar, nanti kami masukan retribusi dan petugas kami akan angkutnya. Yang jelas ini sedang kami tindaklanjuti, akan kami selesaikan,” tegasnya.(Sri)

Pos terkait